Nggak Habis Pikir! Kasus Iming-iming CPNS Masih Bergulir, Putri Nia Daniaty Masih Aktif Cari Mangsa Baru

Kamis 21 Okt 2021, 06:00 WIB
Korban Olivia Nathania, Agustin dan Karnu, serta kuasa hukum korban dari Olivia Nathania, Odie Hudayanto (Foto/cr07)

Korban Olivia Nathania, Agustin dan Karnu, serta kuasa hukum korban dari Olivia Nathania, Odie Hudayanto (Foto/cr07)

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya.

Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang.

Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. (cr07)

Berita Terkait

News Update