SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan sidang disiplin Polda Banten menjatuhkan hukuman berlapis terhadap Brigadir NP, oknum Satreskrim Polres Kota Tangerang yang melakukan smackdown terhadap Muhammad Fariz Amrullah, Kamis (21/10/2021),
Kasus smackdown yang menimpa mahasiswa Tangerang terjadi saat mahasiswa tengah aksi demo depan Kantor Bupati Tangerang, di Pusat Pemerintahan di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan oknum polisi berinisial NP telah menjalani sidang di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
Hasilnya, Brigadir NP terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin Polri, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri.
"NP diberi sanksi terberat, secara berlapis. Mulai dari penahanan ditempat khusus selama 21 hari," kata Kabid Humas didampingi Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kabid Propam Kombes Pol Nursyah Putra dan juga dihadiri Muhammad Fariz Amrullah kepada awak media saat ekpose di Mapolda Banten, Kamis (21/10) malam.
Selain ditahan, Shinto menambahkan Brigadir NP juga diberi hukuman tambahan berupa demosi atau pindah tugas, serta mendapatkan teguran tertulis yang secara administrasi akan menunda kenaikan pangkatnya serta terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
"Selain hukuman kurungan selama 21 hari, Brigadir NP juga menjalani demosi serta mendapatkan peringatan tertulis yang berdampak penundaan kenaikan pangkatnya serta terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," kata Shinto dalam penjelasannya.
Sebelum menjatuhkan putusan, Shinto mengungkapkan ada beberapa hal memberatkan perbuatan NP yaitu eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban, dan menjatuhkan nama baik Polri.
"Hal meringankan, Brigadir NP mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya. Terperiksa juga telah meminta maaf secara langsung. Selain itu NP telah mengabdi selama 12 tahun tanpa pernah dihukum, kode etik, disiplin dan pidana. Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik, seperti kejahatan jalanan dan sebagainya," ungkapnya.
Shinto menegaskan penindakan terhadap oknum anggota kepolisian ini merupakan perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho agar bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Keputusan ini sudah menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," tegasnya.