TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait aski pembantingan mahasiswa yang unjuk rasa di Tangerang, Brigadir NP telah menjalani proses persidangan yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Dari proses itu brigadir NP telah melakulan pelanggaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dalam proses persidangan, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum yang berwenang penuh, turut dihadirkan beserta korban, Muhamad Faris Amrullah (20).
"Kapolres Kota Tangerang hadir memimpin sidang, dan disaksikan oleh korban juga," katanya, Kamis, (21/10/2021.
Sementara itu Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan oleh penuntut, yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
"Selain kita sebut beberapa hal pemberatan, ada juga hal-hal yang meringankan dan itu diajuka pendamping terduga pelanggar. Dimana, brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, ia pun sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, juga pidana, lalu aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan," ujarnya.
Alhasil dengan segala pertimbangan, brigadir NP pun dijatuhi hukuman, dengan sanksi berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
"Kita jug memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," pungkasnya. (kontributor tangerang/veronica prasetio)