ADVERTISEMENT

Ahli Waris Kelompok Pekerja Rentan di Desa Pantai Hurip Terima Santunan BPJamsostek Rp 42 Juta

Kamis, 21 Oktober 2021 08:07 WIB

Share
BPJamsostek Cikarang membayarkan santunan jaminan kematian kepada dua pekerja rentan di Desa Pantai Hurip, Babelan.(Ist)
BPJamsostek Cikarang membayarkan santunan jaminan kematian kepada dua pekerja rentan di Desa Pantai Hurip, Babelan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Cikarang menyelenggarakan sosialisasi manfaat jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan, di Kantor Desa Pantai Hurip, Kecamatan Bebelan, Kamis (14/10/2021). 

Andry Rubiantara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cikarang menyampaikan, pihaknya ingin memastikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud, khususnya kelompok pekerja rentan di Desa Pantai Hurip seperti petani, nelayan, ojek, dan lainnya. 

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi program dan manfaat bagi para pekerja yang menurut saya masuk dalam kategori pekerja rentan di desa pantai hurip. Karena berdasarkan data yang kami dapat, pekerja non formal lebih banyak dibandingkan formal di desa pantai hurip ini,” katanya. 

Andry mengatakan, dalam sosialisasi ini program dan manfaat yang akan di dapatkan dari kepesertaan BPJamsostek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian sampai Jaminan Pensiun dan Hari Tua meskipun pekerja termasuk dalam sektor non formal atau mandiri. 

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Sekertaris Desa, Mustari dan Ketua BPD Desa Pantai Hurip, Khoirullah yang telah mendukung program BPJamsostek dengan mendaftarkan aparatur desa sebagai peserta BPJamsostek. 

Dalam sosialisasi ini, BPJamsostek Cikarang sekaligus membayarkan santunan jaminan kematian kepada pekerja di Desa Pantai Hurip. Santunan ini diberikan kepada Tarman sebagai peserta Bukan Penerima Upah dan Nurjalih yang merupakan Perangkat Desa Muarabakti RW 007 di Desa Pantai Hurip, dengan santunan sebesar Rp 42 juta. 

"Kami mengucapkan turut berbela sungkawa untuk keluarga yang ditinggalkan dan semoga dengan adanya penyerahan simbolis santunan ini dapat membuka wawasan para pekerja di Desa Pantai Hurip, bahwa risiko pekerja tidak akan pernah terduga, dan BPJamsostek hadir untuk melindungi para pekerja Indonesia.", tutup Andry.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT