Ya Ampun! Wanita Ini Disiram Air Keras Pacar saat Berangkat Kerja, Pelaku Diringkus usai 7 Bulan Buron

Rabu 20 Okt 2021, 09:21 WIB
Sempat buron selama 7 bulan, IS (25) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kragilan di rumahnya, Senin (18/10/2021) pagi. (foto: ist)

Sempat buron selama 7 bulan, IS (25) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kragilan di rumahnya, Senin (18/10/2021) pagi. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sempat buron selama 7 bulan, IS (25) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kragilan di rumahnya, Senin (18/10/2021) pagi.

IS ditangkap karena diduga telah menganiaya mantan pacarnya berinisial FA (20) dengan menggunakan cairan yang diduga air keras.

Akibatnya, korban FA yang masih bertetanggaan dengan pelaku mengalami luka melepuh pada wajah.

"Kasus penganiayaan berat ini terjadi pada Rabu (21/4/2021) lalu sekitar pukul 05:30 WIB, di jalan gang samping masjid tidak jauh dari rumah korban," kata Kapolsek Kragilan, Kompol Andi Kurniawan saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Rabu (20/10/2021).

Kapolsek menjelaskan sebelum disiram air keras, korban diketahui baru saja keluar rumah hendak berangkat kerja. Tanpa diketahui korban, pelaku ternyata sudah mengikuti.

"Setiba di jalan gang samping mesjid, korban yang jalan kaki seorang diri ditepuk pundaknya. Begitu korban berbalik, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gelas plastik ke wajah korban," terang Kapolsek.

Begitu terkena siraman, korban kontan menjerit kesakitan sambil menutup wajah karena merasakan panas yang luar biasa.

Bahkan akibat cairan yang diduga air keras tersebut mengakibatkan kulit wajah korban mengelupas.

"Korban yang kesakitan dilarikan warga ke rumah sakit, sedangkan pelaku sudah melarikan diri. Ditemani beberapa anggota keluarganya, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kragilan," kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.

Berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi korban serta saksi-saksi lainnya, tim unit reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tonton juga video "Penolakan Penamaan Jalan Mustafa Kamal Ataturk, Wagub Ariza Angkat Bicara. (youtube/poskota tv)

 

Setelah 7 bulan berlalu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kragilan.

Berita Terkait

News Update