JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Adrianus Meliala, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), meminta aparat penegak hukum agar sikat habis Debt Collector Ilegal yang mengambil paksa barang milik nasabah yang memiliki tunggakan cicilan terhadap perusahaan leasing atau bank.
Hal tersebut dilakukan, agar tidak ada lagi bentrokan antara masyarakat dan Debt Collector yang selama ini acapkali terjadi.
"Kalau (Debt Collector) ilegal, ya sikat saja," tegas Adrianus saat dihubungi.
Kendati demikian Adrianus menilai, banyak masyarakat yang terjebak atau kurang teliti dalam menandatangi perjanjian yang dibuat perusahaan Leasing atau bank.
Biasanya di dalam perjanjian kredit, pihak perusahaan leasing atau bank, menuliskan, bisa menarik barang nasabah di mana saja bila melakukan tunggakan sesuai dengan kesepakatan.
Sehingga pihak Debt Collector beranggapan apa yang dilakukannya sesuai dengan prosedur perjanjian yang telah disepakati bersama.
"Ada saja Leasing atau Bank yang membuat surat perjanjian seperti itu. Kalau perjanjiannya seperti itu, tidak ilegal," ujarnya.
Menurutnya, ada kemungkinan kelalaian dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harusnya OJK bisa mengawasi tiap isi perjanjian yang dibuat perusahaan leasing atau bank.
Agar kedepannya masyarakat tidak terjebak dengan perjanjian kredit nakal.
Masyarakat juga diminta teliti bila menandatangi perjanjian khususnya dengan pihak perusahaan leasing atau bank.