JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.
Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4-1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Kepgub, terdapat sejumlah pelonggaran aturan bila dibandingkan pada PPKM Level 3. Di antaranya, dibukanya tempat bermain anak-anak dan juga pusat hiburan di dalam mal.
Kapasitas pengunjung bioskop juga naik menjadi 70 persen. Anak-anak juga bisa masuk dengan didampingi orang tua.
Tidak hanya itu, kegiatan peribadatan juga seperti kegiatan berjemaah di tempat ibadah boleh diikuti dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Pelonggaran pembatasan tersebut bukan berarti masyarakat boleh lengah terhadap Covid-19. Dalam setiap aktivitasnya, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Tonton juga video "Gelar Demo, Calon Pekerja Imigran Indonesia Tuntut Penempatan Kerja di Korea". (youtube/poskota tv)
Kemudian, selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah hingga dosis 2.
"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium," ucap Gubernur Anies, Rabu (20/10/2021).
"Serta penduduk yang kontraindikasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak usia kurang dari 12 tahun," lanjut Anies kembali.
Meski sudah turun level, ia menegaskan warga untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes.
Kewaspadaan agar tidak berkerumun, dan jaga jarak harus tetap diterapkan. (deny)