Tanpa Ampun, Pembunuh Penjaga Pantai Dijerat Pasal Hukuman Mati

Selasa 19 Okt 2021, 23:40 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasubid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf saat menggelar ekspose di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (19/10/2021) sore. (Foto/haryono)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasubid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf saat menggelar ekspose di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (19/10/2021) sore. (Foto/haryono)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. 

"Alhamdulillah pelaku tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jujut Armana, warga Kampung Ranca Lembang, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, menjadi korban pembunuhan rekan sekampung nya.  

Korban yang diketahui sebagai penjaga pantai ini tewas ditusuk pelaku saat tidur di Pos SAR BPBD yang berada di area Pantai Marbella Anyer pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 01:00 WIB.

Tonton juga video "Fortuner Ringsek Tertindih Truk Kontainer, Satu Orang Luka". (youtube/poskota tv)

Saat itu korban sedang tidur di dalam Pos SAR BPBD Kabupaten Serang.

Kemudian datang pelaku yang diketahui bernama SL alias Serdang alias Carli dengan membawa sebilah pisau dan langsung menusuk ke bagian perut dan tangan kanan korban.

Dalam kejadian tersebut, korban dibawa ke Puskesmas Karang Bolong untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. Namun sekira dua menit dilakukan penanganan medis, korban meninggal dunia. (rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update