Gerak Cepat! Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor Modus Nginap di Masjid

Selasa, 19 Oktober 2021 10:50 WIB

Share
Pelaku curanmor saat menjelaskan aksinya kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Foto/ Veronica)
Pelaku curanmor saat menjelaskan aksinya kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Foto/ Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang meringkus R alias Ipank pada Senin (4/10/2021) lalu.

Pria 25 tahun tersebut harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curnmor) di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/9/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menginap di masjid.

"Pada dini hari, tersangka berjalan kaki mengelilingi kontrakan kemudian tersangka melihat kendaraan roda dua.," ungkapnya, Selasa (19/10/2021).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci leter Y untuk menggasak motor incarannya.

"Sudah di congkel dengan kunci leter Y tapi tidak menyala. Kemudian tersangka membawa motor korbannya dengan mendorong ," katanya.

Setelah mendorong cukup jauh dan tersangka merasa tempat tersebut aman, ia kembali mencoba menyalakan motor incaran.

"Setelah itu, tersangka mencoba kembali menghidupkan motor dengan pisau. Setelah nyala motor dibawa kabur," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Wahyu, tersangka menjual motor hasil curian itu ke rekannya berinisial A yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. 

Tersangka A penadah motor berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di wilayah Cikupa. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar