TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro akui bahwa tindak kekerasan oleh Brigadir NP merupakan diskresi keliru saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Bupati Rabu (13/10) lalu.
"Diskresi yang keliru, semua personel anggota mempunyai kewenangan untuk diskresi. Diskresi itu kaitan dengan saat situasional dia (Brigadir NP) menggunakan diskresi itu, namun demikian diskresi yang salah penempatannya," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (18/10).
Lanjut Wahyu, bahwa saat ini Brigadir NP tersebut tengah ditahan di Mapolda Banten.
Kata Wahyu, NP pun terancam pasal berlapis. Namun Wahyu tidak menjelaskan pasal apa saja, karena pasal tersebut kewenangan proses pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.
"Semua dilimpahkan ke Polda Banten tinggal nunggu hasil saja," ungkapnya.
Wahyu menjelaskan sejak Kamis (14/10) lalu pihaknya telah mengeluarkan sprin dan telegram, bahwa Brigadir NP tersebut telah dijadikan Bintara Polresta Tangerang.
"Kita sudah dari Kamis lakukan sprin dan telegram kepada yang bersangkutan (Brigadir NP) dimutasikan dari Satreskrim Polres menjadi bintara polres dalam proses pemeriksaan," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga menambahkan, bahwa saat ini masih dalam pemeriksaan dan tidak ada penurunan pangkat terhadap Brigadir NP.
" Tidak benar, tapi saat ini masih dalam pemeriksaan, " tambahnya. (*)