Tiga Pelaku Begal yang Gagal Rampas Motor Korban di Cibatu Bekasi  Diringkus Polisi

Senin 18 Okt 2021, 14:55 WIB
Tangkapan layar, aksi tiga pelaku begal yang akan rampas motor korban di kawasan fly over Cibatu, Jalan Science Boulevard Raya, Kabupaten Bekasi.(Ist)

Tangkapan layar, aksi tiga pelaku begal yang akan rampas motor korban di kawasan fly over Cibatu, Jalan Science Boulevard Raya, Kabupaten Bekasi.(Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Viral di sosial media, tiga pelaku pembegalan  di kawasan fly over Cibatu, Jalan Science Boulevard Raya, Kabupaten Bekasi, sempat tertangkap kamera pengawas CCTV.

Video pembegalan tersebut sempat diposting oleh salah satu akun Instagram @guecikarang pada tiga hari yang lalu, Sabtu (16/10/2021). Dan telah dilihat sebanyak 23.984 tayangan.  

Adapun warganet yang melihat postingan tersebut pun geram akan kelakuan para begal.

Namun diketahui tiga pelaku begal tersebut kini telah ditangkap dan diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, Kompol Rahmad Sujatmiko.

Menurutnya,pelaku gagal membawa pulang rampasan motor milik Bambang (43). Ketiganya kini  telah ditahan, pada Minggu (17/10/2021) lalu,

Sementara diketahui, Kejadian tersebut terjadi pada Jum'at (15/10/2021) lalu.

"Ya dari kasus pembegalan tersebut, telah kami amankan  3 orang pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko, Senin (18/10/2021) siang.

Tertangkap nya para pelaku tersebut, bahwa ada salah satu warga masyarakat yang mengatakan satu dari tiga orang pelaku Pembegalan tersebut diketahui berada di sebuah kontrakan kawasan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat lokasi yang telah diberi tahu oleh masyarakat.

Petugas lalu mengamankan satu pelaku MR (16)  tanpa perlawanan. MR (16) dalam melakukan aksinya, telah mengakui bahwa ia dibantu oleh dua tersangka lainnya Yaitu DN (21) dan HPZ (13) yang berada di kawasan Cikarang Timur.

"Dalam penangkapan itu, kami juga telah mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. Sementara 2 senjata tajam masih kami cari," sambungnya

Ketiga pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Diketahui bahwa korban bernama Bambang, dimana saat kejadian ketika ia dihadang oleh para pelaku, Bambang langsung mengunci sepeda motornya di pulau pinggir jalan, lalu ia kabur menuju semak semak.

Bambang sempat dikejar oleh seorang pelaku dengan memegang senjata tajam sehingga mengalami luka di bagian tangan kanan.

Dalam video yang beredar tersebut, bahwa Para pelaku, mengendarai satu sepeda motor, dan kemudian, langsung kabur meninggalkan motor korban (Bambang) yang gagal dirampas karena telah dalam keadaan terkunci. (kontributor Bekasi/ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update