Tiga Pelaku Begal yang Gagal Rampas Motor Korban di Cibatu Bekasi  Diringkus Polisi

Senin 18 Okt 2021, 14:55 WIB
Tangkapan layar, aksi tiga pelaku begal yang akan rampas motor korban di kawasan fly over Cibatu, Jalan Science Boulevard Raya, Kabupaten Bekasi.(Ist)

Tangkapan layar, aksi tiga pelaku begal yang akan rampas motor korban di kawasan fly over Cibatu, Jalan Science Boulevard Raya, Kabupaten Bekasi.(Ist)

"Dalam penangkapan itu, kami juga telah mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. Sementara 2 senjata tajam masih kami cari," sambungnya

Ketiga pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Diketahui bahwa korban bernama Bambang, dimana saat kejadian ketika ia dihadang oleh para pelaku, Bambang langsung mengunci sepeda motornya di pulau pinggir jalan, lalu ia kabur menuju semak semak.

Bambang sempat dikejar oleh seorang pelaku dengan memegang senjata tajam sehingga mengalami luka di bagian tangan kanan.

Dalam video yang beredar tersebut, bahwa Para pelaku, mengendarai satu sepeda motor, dan kemudian, langsung kabur meninggalkan motor korban (Bambang) yang gagal dirampas karena telah dalam keadaan terkunci. (kontributor Bekasi/ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update