Polda Jabar Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Pinjol di Bandung

Senin 18 Okt 2021, 23:50 WIB
Puluhan pegawai pinjol yang digerebek di DIY tiba di Polda Jabar mereka membawa serta barang bukti hasil kejahatannya CPU dan HP. (ist)

Puluhan pegawai pinjol yang digerebek di DIY tiba di Polda Jabar mereka membawa serta barang bukti hasil kejahatannya CPU dan HP. (ist)

BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID - Tak hanya di Jakarta, Pinjaman Online (Pinjol) ilegal juga marak terjadi di daerah lain di Indonesia.

Terbaru, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru terkait kasus perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di Yogyakarta, sehingga total sudah ada tujuh orang tersangka.

"Ditreskrimsus sudah menetapkan enam orang tersangka baru selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, (18/10/2021).

AKBP Roland Ronaldy menjelaskan ketujuh tersangka tersebut inisialnya GT, AZ, RS, MZ, EA, EM dan AB. Dijerat Pasal 29 UU Ite Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP. Adapun ancaman hukumannya mulai dari 9 tahun penjara.

"Mereka punya tugas dan peran sendiri-sendiri," tambahnya.

Dijelaskan, tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

AKBP Roland Ronaldy juga menjelaskan ,peran team leader, adalah mengawasi pelaksanaan penagihan utang pinjol. Kemudian, HRD bertugas untuk merekrut orang yang hendak bekerja, dan desk collection atau debt collector bertugas menagih utang ke nasabah. (kontributor bandung/aris/poskota jabar)

Artikel ini telah tayang di Poskota Jabar.

Klik untuk baca selengkapnya: Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Pinjol, Inilah Tupoksi dan Gajinya

Berita Terkait
News Update