Pergub Ahok Masih Digunakan untuk Gusur Paksa, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah Tepat 4 Tahun Kepemimpinan Gubernur Anies

Senin 18 Okt 2021, 18:37 WIB
LBH Jakarta memberikan rapor merah untuk Anies tepat 4 tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI.  (foto: deny)

LBH Jakarta memberikan rapor merah untuk Anies tepat 4 tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI.  (foto: deny)

"Terakhir reklamasi yang masih berlanjut , ketidak konsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018," pungkas Charlie. (*)
 

Berita Terkait

News Update