Karena kunci motor korban dicabut dan dibawa oleh ON, korban lari mengejarnya. Ketika berhasil menghadang tersangka, dia meminta agar HP dan kunci motornya segera dikembalikan.
ON yang emosi tak segan langsung melakukan penususkan dengan tespen ke dada bagian kiri korban.
"Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang HP korban di dalam danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong," sambung Kompol Rahmat.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, pun berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku yaitu Taspen, dan motor yang dipakai oleh para pelaku.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka lalu dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)