ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Dua Terdakwa Sebut HRS Tidak Kooperatif Sehingga Berujung Unlawfull Killing Terhadap Anggota Laskar FPI

Senin, 18 Oktober 2021 17:14 WIB

Share
Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)
Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Catatan itu sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang kami anggap perlu untuk kami angkat dan diketahui publik. Apa sih yang melatar belakangi peristiwa ini dan apa sih yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu aja,” ujar Henry.

Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat laskar FPI.

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.

Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan empat laskar FPI tersebut yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT