JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kakek berinisial S (71) yang tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih dibawah umur berinisial KAZ (6), kini resmi ditahan polisi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kita tahan. Setelah kami lakukan gelar perkara tentunya dengan minimal dua alat bukti yang cukup akhirnya kami tetapkan tersangka. Setelah itu sampai saat ini dengan pertimbangan-pertimbangan yang lain tetep tersangka kami lakukan penahanan," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri, Minggu (17/10/2021).
Dikatakan Khoiri, penahanan kepada pelaku dilakukan setelah melewati serangkaian pertimbangan yang dilakukan.
"Kalau kita nggak tahan nanti dia bagaimana di masyarakat kan ada yang nerima ada yang engga. Takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua kan jelas ancamannya kan di atas lima tahun, jadi begitu," paparnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial KAZ (6) di Kembangan, Jakarta Barat.
S ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya polisi mengamankan tersangka pada Selasa (12/10/2021) dan mengantongi bukti yang cukup.
"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Dikatakan Khoiri, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada korban maupun saksi untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami bersama dengan orangtua korban di dampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," jelasnya.
Khoiri menjelaskan, pihaknya juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum.
Namun pihaknya tidak bisa membeberkan lebib detail, dan akan disampaikan lebih lanjut setelah hasil penyidikan rampung.
"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan," paparnya. (Cr01)