JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kesuksesan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua membuat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali, mengaku senang dan bahagia.
PON XX Papua bahkan mampu mencatatkan 90 rekor baik nasional maupun internasional. Padahal, kegiatan ini digelar di tengah pandemi COVID-19.
“Saat-saat pandemi seperti sekarang masih bisa pemecahan rekor. Data terakhir yang saya kumpulkan ada 90 rekor yang dipecahkan baik nasional maupun PON dari cabang-cabang Atletik, Renang, Angkat Besi, Menembak dan Angkat Berat, dan Selam,” ujar Menpora Amali.
Menurutnya, rekor-rekor yang dicatatkan tersebut sebagian besar masuk dalam cabang-cabang olahraga unggulan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang telah disusun Kemenpora bersama stakeholder olahraga sebagai pedoman pembinaan porestasi olahraga nasional.
“Atletik, Renang, Angkat Besi, Menembak itu kan masuk di dalam 14 cabor unggulan DBON. Ini membuat kita semua berbahagia. Karena masih bisa ada prestasi yang muncul di tengah-tengah situasi seperti sekarang (pandemi),” ungkapnya.
Di samping itu, pada PON XX Papua ini juga muncul atlet-atlet junior dengan talenta yang luar biasa. Bahkan, ada seorang atlet yang masih berusia 15 tahun mengoleksi empat medali emas sekaligus di ajang empat tahunan ini.
“Dari sisi prestasi ada satu orang, masih berusia 15 tahun dia mendapatkan empat medali emas. Bayangkan 15 tahun mendapatkan 4 medali, berarti harapan (menjadi atlet nasional) masih sangat panjang,” katanya.
Prestasi yang diraih seorang siswi tersebut sejalan dengan DBON yang disusun pemerintah saat ini yang akan melakukan pembinaan atlet junior untuk ditempatkan di Pelatnas untuk dibina menuju Olimpiade dan Paralimpiade.
Disisi lain, pemerintah sendiri menjadikan PON XX ini sebagai ajang untuk mencari talenta dan bibit atlet.
“PON ini kita jadikan ajang untuk mendapatkan talenta-talenta dan bibit-bibit atlet,” tegasnya.
Menpora Amali mengungkapkan, DBON yang disusun pemerintah bersama professor olahraga dan guru besar serta stakeholder terkait telah memiliki landasan hukum berupa Perpres 86 tahun 2021.