Pasalnya, lahan di Kampung Tanah Merah, keberadaannya saat itu dianggap ilegal oleh Pemprov DKI.
Namun, Anies yang hendak mencari dukungan untuk jadi Gubernur, mendatangi Kampung Tanah Merah, dan menandatangani kontrak politik.
Tanah tersebut dijanjikan akan diakui sebagai milik warga setempat melalui penerbitan sertifikasi hak milik.
Saat ini Anies baru bisa menata dan memberikan IMB Sementara yang berlaku selama 3 tahun, sembari menunggu legalitas kepemilikan tanah.
Tonton juga video “Mobil Pelaku Tabrak Lari Nyngsep ke Parit, Polisi Amankan Satu Tersangka”. (youtube/poskota tv)
"Sesudah kita mendengar apa yang menjadi problem di kampung ini, dan kita ingin semua yang tinggal di Jakarta merasakan kota ini maju. Tetapi warganya juga bahagia mendapatkan kebutuhan dasar yang layak karena kita semua ingin masa depan bagi generasi penerus kita lebih baik," kata Anies.
Adapun, Kampung Tanah Merah terdiri dari 6 RW yang terletak di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. (yono)