Jakarta Resmi Tuan Rumah Formula E 2022, Fraksi PDIP DPRD Bereaksi Keras: Melanggar UU dan Rekomendasi BPK

Minggu 17 Okt 2021, 13:27 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gilbert Simanjuntak. (humas dprd dki jakarta)

Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gilbert Simanjuntak. (humas dprd dki jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Alberto Longo, Chief Championship Officer sekaligus Co-founder Formula E umumkan Jakarta resmi menjadi tempat penyelenggaraan Formula E, pada Juni 2022.

Keputusan tersebut, sebagaimana diumumkan Alberto Longo, Chief Championship Officer sekaligus Co-founder Formula E.

Menyikapi telah adanya penetapan event tersebut, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta yang juga merupakan inisiator Hak Interplasi Formula E pun angkat bicara.

Menurutnya, kegiatan bertentangan dengan UU dan mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pemprov DKI terlalu bersikeras walau harus menentang aturan sesuai UU, rekomendasi BPK agar kaji ulang, kondisi Covid dalam status PPKM, dan keperluan masyarakat akan UMKM sangat memprihatinkan," ucap anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gilbert Simanjuntak, Minggu (17/10/2021). 

Gilbert juga menyinggung venue  Formula E yang belum pasti. Salah satunya yang diungkit ialah soal penebangan pohon di Monas.

Kemudian juga, pemilihan kawasan reklamasi yang menurut BRIN memiliki penurunan permukaan tanah l.

Gilbert kemudian menyoroti commitment fee yang telah dibayarkan Pemprov DKI kepada FIA sebesar Rp 560 miliar.

Dia menilai Pemprov DKI tidak terbuka mengenai commitment fee Formula E ini.

"Sekalipun perjanjian MoU baru misalnya B2B, karena Jakpro tidak terbuka soal isinya, jelas itu sudah menggunakan uang rakyat Rp 560 M. Kita menduga tidak ada swasta yang terlibat, tetapi keras dugaan menggunakan uang CSR," kata dia.

Selain itu, Gilbert berharap BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif mengenai pendanaan Formula E ini.

Berita Terkait
News Update