Setelah mendengar keluhan dari warga Kampung Tanah Merah, Anies pun berjanji untuk menata permukiman yang saat itu sangat kumuh.
Tak hanya kumuh, kebutuhan warga akan air bersih, dan pasokan listrik pun sangat sulit pada saat itu.
Pasalnya, lahan di Kampung Tanah Merah, keberadaannya saat itu dianggap ilegal oleh Pemprov DKI. Namun, Anies yang mendatangi Kampung Tanah Merah, menandatangani kontrak politik.
Tanah tersebut dijanjikan akan diakui sebagai milik warga setempat melalui penerbitan sertifikasi hak milik. Saat ini Anies baru bisa membangun dan memberikan IMB Sementara yang berlaku selama 3 tahun, sembari menunggu legalitas kepemilikan tanah.
"Sesudah kita mendengar apa yang menjadi problem di kampung ini, dan kita ingin semua yang tinggal di Jakarta merasakan kota ini maju. Tetapi warganya juga bahagia mendapatkan kebutuhan dasar yang layak karena kita semua ingin masa depan bagi generasi penerus kita lebih baik," kata Anies.
Adapun, sebanyak Kampung Tanah Merah terdiri dari 6 RW yang terletak di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. (yono)