Resmi! Demi Mendongkrak Pariwisata, Pemerintah Indonesia Beri Izin Akses Bagi Wisatawan dari 19 Negara Ini

Jumat 15 Okt 2021, 07:20 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas Covid-19)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas Covid-19)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Untuk mendorong  pariwisata, Pemerintah Indonesia membuka pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 19 negara.

Namun demikian, tetap akan dilakukan skrining yang ketat dan penerapan karantina selama 5 hari.

Diketahui, ke-19 negara itu di antaranya; Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya dari Graha BNPB, Jakarta, Kamis sore (14/10/2021) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

"Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan matang dari berbagai ahli serta praktisi sektor terkait, termasuk berdasarkan perspektif kesehatan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia tergolong terkendali," terang Wiku.

Ia menjelaskan penetapan berdasarkan pertimbangan kasus terkini yaitu jumlah kasus konfirmasi di bawah, atau sama dengan 50 kasus per 100.000 penduduk dengan positivity rate rendah atau kurang dari 5%.

Serta adanya perjanjian luar negeri yang telah dilakukan, misalnya travel corridor arangement.

Masuknya wisatawan asing ke Indonesia nantinya hanya diperbolehkan dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja untuk keperluan berwisata.

"Di dua provinsi ini yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing," papar Wiku.

Ia menambahkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggungjawab daerah penyelenggara simulasi serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada.

Di samping itu, pemerintah saat ini terus berupaya mempertahankan penanganan kasus Covid-19 yang sedang terkendali.

Berita Terkait
News Update