Polda Banten: Kesehatan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi Dalam Kondisi Baik, Brigadir BP Dikurung di Tahanan Bidpropam

Jumat 15 Okt 2021, 21:47 WIB
Setelah membanting korban, Brigadir NP saat meminta maaf kepada Faris di Mapolresta Tangerang. (Foto/Veronica)

Setelah membanting korban, Brigadir NP saat meminta maaf kepada Faris di Mapolresta Tangerang. (Foto/Veronica)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Muhammad Faris Amrullah, mahasiswa korban yang dibanting atau smackdown oknum anggota polisi Polresta Tangerang Bripka NP, dinyatakan dalam kondisi baik.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam press conference yang digelar di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

"Kondisi kesehatan Faris Amrullah dalam keadaan stabil dan baik. Ini berdasarkan keterangan dari tim dokter RS Ciputra Tangerang yang menangani Faris," ungkap Kabidhumas didampingi Kabid propam Kombes Pol Nursyahputra dan Kabiddokes Kombes Agung Widodo.

Menanggapi berita yang tersebar di masyarakat bahwa Faris Amrullah menjalani perawatan karena kondisinya memburuk, Kabidhumas menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Shinto menjelaskan bahwa perawatan merupakan saran dari tim dokter RS Ciputra yang menanganinya dengan tujuan untuk mempermudah observasi intensive progres kesehatan Faris.

"Saya tegaskan bukan karena kondisinya memburuk atau emergenci terhadap Faris seperti kabar yang beredar di luar, melainkan untuk observasi intensive kesehatan tidak hanya dampak trauma dari kejadian tapi juga penyakit lain," tegas Shinto.

Kabidhhumas menambahkan bahwa Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto sangat concern dalam memberikan penanganan kesehatan yang lebih baik terhadap Faris Amrullah.

Terkait Brigadir NP, Shinto menjelaskan telah di tempatkan dikurung di ruang tahanan Bidpropam Polda Banten dengan status terperiksa.

Menurut Kabidhhumas, Brigadir NP telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (13/10), secara marathon tidak hanya oleh Divisi Propam Polri tapi juga oleh Bidpropam Polda Banten.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan telah diambil alih Polda Banten sejak kemarin (Kamis, red). Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, Brigadir NP kita tempatkan di ruang tahanan Bidpropam Polda Banten," kata Shinto.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara marathon, kata Kabidhhumas, Brigadir NP akan dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal kepolisian. Sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP akan menjadi lebih berat lagi.

Berita Terkait

News Update