Kasus Pinjol Resahkan Warga di Green Lake Tangerang, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka

Jumat 15 Okt 2021, 15:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Resahkan warga Green Lake, Tangerang, akibat sering mengintimidasi, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka Direksi Pinjaman Online (Pinjol) PT Indo Techno Nusantara (ITN), Jumat (15/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yusri Yunus menuturkan, ketiga yang ditetapkak tersangka yakni Berinisial P selaku Dirut PT ITN, kemudian MAf dia melakukan penagiham pinjaman dengan foto-foto pornografi untuk seolah-olah foto milik korban.

"Kemudian MB menagih dengan mengirimkan foto sama pornografi terhadap korban," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya Jumat (15/10/2021).

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus tersebut. "Sedangkan lainnya karyawan wajib lapor," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya memberangus perusahaan jasa penagih utang khusus platform pinjaman online (pinjol), Kamis (14/10/2021).

PT ITN menaungi 13 aplikasi fintech.

Di mana tiga di antaranya berstatus legal dan 10 lainnya ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya menggeledah sebuah Ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.

"Hari ini ada 7 ruko, ada 4 lantai ada tiga bagian: analis, telemarketing, dan kolektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri menerangkan, aktivitas mereka sangat meresahkan bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang stres karena para pelaku tak segan meneror dan mengancam debitur yang telat membayar.

Teror melalui media sosial maupun sambungan telepon.

Bentuknya biasa mengirimkan gambar-gambar bermuatan pornografi.

Berita Terkait

Memberangus Pinjol Ilegal

Sabtu 16 Okt 2021, 06:28 WIB
undefined
News Update