ADVERTISEMENT

Curi Motor Gadaian dan Dijual Rp3 Juta, Pria Residivis Ditangkap Satreskrim Polsek Johar Baru

Jumat, 15 Oktober 2021 15:24 WIB

Share
Kapolsek Johar Baru Kompol Edison ketika memberi keterangan terkait penangkapan pelaku tawuran Johar Baru du Mapolsek Johar Baru, Senin (23/8/2021). (Foto/Poskota.co.id/CR-05)
Kapolsek Johar Baru Kompol Edison ketika memberi keterangan terkait penangkapan pelaku tawuran Johar Baru du Mapolsek Johar Baru, Senin (23/8/2021). (Foto/Poskota.co.id/CR-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Johar Baru terkait pencurian motor di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Johar Baru menangkap WW pelaku pencurian motor warga di Jalan Tanah Tinggi 12, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), Jum'at (15/10/2021).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Komisaris Polisi (Kompol) Edison mengatakan pelaku WW ini melakukan pencurian di rumah orangtua angkatnya sendiri. Pelaku juga diketahui residivis, karena sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.

Labih menjengkelkan lagi, pria residivis ini mencuri motor gadaian yang diterima orang tua angkatnya, lantas dijual Rp3 juta kepada orang lain.  

"Jadi itu orangtua angkatnya terima gadaian, nah motor gadaian itu dicuri anaknya terus di jual ke orang lain," ucap Edison saat ditemui di kantornya Polsek Johar Baru, Jum'at (15/10/2021).

Pelaku menjual motor kendaraan roda dua tersebut, dijuat Rp3 juta. Penjualan kendaraan roda dua ini menggunakan sistem putus dan penawaran motor melalui media sosial.

"Jadi ya ketika ada yang mau langsung dibawa motor, terus uang diterima pelaku motor pun langsung dibawa," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suprayogo mengatakan bahwa bahwa saat ini juga pihak Polsek Johar Baru tengah gencar melakukan operasi premanisme, curat, curas dan curanmor.

"Kalau pelaku tindak kejahatan di Johar Baru ini jarang bermain di wilayahnya. Biasanya main di luar Johar Baru seperti Kemayoran, Cempaka Putih, Menteng," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WW dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (cr-05)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT