Usai Banting Mahasiswa, Brigadir NP Masih Jalani Pemeriksaan

Kamis 14 Okt 2021, 15:26 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat ditemui di Mapolresta Tangerang. (Veronica)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat ditemui di Mapolresta Tangerang. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Usai melakukan aksi arogansi kepada Muhammad Faris, Brigadir NP langsung diamankan di Ditpropam Polda Banten. 

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, sebelumnya brigadir NP menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Mabes Polri. Namun, kini telah diserahkan diamankan ke pihak Polda Banten.

"Tindakan tegas tentunya mendasari aturan yang berlaku dikepolisian dan kita sudah terbitkan surat perintah pengamanan bagi yang bersangkutan, dan kini berada di Ditpropam Polda Banten," katanya, Kamis, (14/10).

Meski masih dalam proses pemeriksaan, brigadir NP pun telah menyalahi aturan dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa.

"Aturan yang ada nantinya, pak Kapolda Banten akan berikan sanksi yang tegas, pada brigadir NP yang tentunya diluar SOP dan ini mengikiti peraturan yang berlaku di internal polri," ujarnya.

Nantinya, brigadir NP akan dikenakan aturan disiplin anggota Polri yakni, PP RI no 2 tahun 2003 dengan pasal 4 huruf a dan huruf b tentang pelaksanaan tugas anggota polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku.

Diketahui, NP melakukan kekerasan dengan membanting MFA. Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 13 Oktober 2021, dimana Faris tengah menjalani aksi unjuk rasa bersama rekannya yang lain di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. (kontributor Tangerang / veronica prasetio)

Berita Terkait

News Update