ADVERTISEMENT

Tanpa Ampun! Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol di Ruko Green Lake City, Tangerang

Kamis, 14 Oktober 2021 17:18 WIB

Share
Penggrebekan sindikat pinjaman online (pinjol) di wilayah Jakarta Barat. (Dok Polres Metro Jakpus)
Penggrebekan sindikat pinjaman online (pinjol) di wilayah Jakarta Barat. (Dok Polres Metro Jakpus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memberangus perusahaan jasa penagih utang khusus platform pinjaman online (pinjol). Kamis (14/10/2021).PT ITN menaungi 13 aplikasi fintech. Di mana tiga di antaranya berstatus legal dan 10 lainnya ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya menggeledah sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang. 

"Hari ini ada 7 ruko, ada 4 lantai ada tiga bagian: analis, telemarketing, dan kolektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

Yusri menerangkan, aktivitas mereka sangat meresahkan bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang stres karena para pelaku tak segan meneror dan mengancam debitur yang telat membayar.

Teror melalui media sosial maupun sambungan telepon. Bentuknya biasa mengirimkan gambar-gambar bermuatan pornografi.

"Sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," ujar dia.

Yusri menyebut, sebanyak 32 orang karyawan diamankan. Penyidik juga menyegel ruko yang dijadikan kantor oleh perusahaan itu.

"Lokasi dipolice line dan akan didalami karena cukup meresahkan," katanya.

Sebelumnya, pihak Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) siang kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat yang terbelit dengan jasa pinjol tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan penggerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjol.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT