Satgas Terbitkan SE Terbaru Tentang Wajib Karantina 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Kamis 14 Okt 2021, 09:26 WIB
Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito. (dok.Satgas)

Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito. (dok.Satgas)

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan unutk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

"Ini juga berlaku untuk pelajar/mahasiswa  Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri," Ganip menuturkan.(johara)

Berita Terkait
News Update