Komnas HAM soal Aksi Oknum Polisi Banting Mahasiswa: Itu Sangat Bertentangan dan Berpotensi Melanggar HAM!

Kamis 14 Okt 2021, 17:37 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kecam aksi polisi Smackdown mahasiswa. (Dok-cr-05)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kecam aksi polisi Smackdown mahasiswa. (Dok-cr-05)

Dari video yang beredar, mahasiswa itu mengalami kejang pasca dijatuhkan oleh salah seorang petugas kepolisian namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun mahasiswa.

Beberapa polisi berusaha menyadarkan mahasiswa yang tergeletak di atas trotoar. Sementara di sisi lain video itu, perlakuan sama juga dialami mahasiswa lain pada aksi itu.

Bahkan, aksi smackdown yang dilakukan oknum anggota Polres Kota Tangerang terhadap salah seorang mahasiswa pada momentum HUT Kabupaten Tangerang, berbuntut pada desakan pencopotan Kapolresta Tangerang.

Tuntutan itu diungkapkan oleh Aliansi Mahasiswa Tangerang, melalui unjuk rasa di Kota Serang.

Namun sayangnya, rencana mereka yang awalnya hendak melakukan aksi di Mapolda Banten, terhalang pagar betis personil Dalmas.

Karena tidak mendapatkan izin berdemo di markas kepolisian, mahasiswa terpaksa menggelar aksi solidaritas di gerbang perumahan Taman Krisna tidak jauh dari Mapolda Banten.

Dalam rangkaian aksinya, para mahasiswa membawakan poster yang berisikan tuntutan, dengan tulisan 'Copot Kapolresta Tangerang, stop refresifitas terhadap demonstran' dan 'Demokrasi Dikebiri'.

Muflih, salah satu massa aksi mengatakan, tugas polisi untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun hal itu bertentangan dengan tindakan kasar yang terjadi pada di HUT Kabupaten Tangerang.

"Teman kita di smackdown. Apakah kita diam saja melihat teman kita di smackdown kawan-kawan. Tugas Polisi itu mengayomi, bukan menghakimi," katanya, Kamis (14/10/2021).

Ia menerangkan, penyampaian apsirasi dimuka umum adalah hak bagi setiap masyarakat yang dijamin dalam kontitusi. Tidak boleh ada dalih mengamankan dengan cara tindakan kekerasan.

Sebab, termaktub dalam Pasal 15 hurud (e) Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahuh 2011 tentang kode etik profesi Polri dengan bunyi setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.

"Jelas jajaran Polresta Tangerang melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan tindakan represif kepada mahasiswa yang menggelar demontrasi," terangnya.

Berita Terkait

News Update