Tindak Tegas, Denda Rp50 Juta Bagi Perkantoran yang Masih Gunakan Air Tanah di DKI Jakarta

Rabu 13 Okt 2021, 10:53 WIB
Ahmad Riza Patria: Perusahaan atau kantor-kantor di Jakarta segera menghentikan pemakaian air tanah dan beralih untuk menggunakan air perpipaan PAM, jika membandel bakalan didenda Rp50 juta. (Foto/pdamtirtabhagasasibekasi)

Ahmad Riza Patria: Perusahaan atau kantor-kantor di Jakarta segera menghentikan pemakaian air tanah dan beralih untuk menggunakan air perpipaan PAM, jika membandel bakalan didenda Rp50 juta. (Foto/pdamtirtabhagasasibekasi)

Maka dari itu bagi mereka yang belum bisa beralih dari air tanah ke PAM.

Karena hal itu dapat membantu Jakarta dari penurunan tanah. 

"Rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa. Tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," pungkasnya. (deny)

Berita Terkait

News Update