Terkuak! Kasus Luwu Timur, Ternyata Ibu Korban Melaporkan Pencabulan Bukan Perkosaan

Rabu 13 Okt 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi Pelecehan

Ilustrasi Pelecehan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kasus Luwu Timur, Mabes Polri  sebut ibu korban yang berinisial RS, melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan, bukan pemerkosaan.

Pernyataan ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (12/10/2021) malam kepada wartawan di Jakarta.

Ia mengungkapkan, penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019.

"Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul," kata Brigjen Rusdi Hartono, seperti dilansir poskota.jatim.co.id

Hal itu diperoleh penjelasan setelah tim dari Mabes Polri dan Polda Sulses melakukan audensi dan aistensi.

Dikatakan, tim telah turun tanggal 10 Oktober 2021 kemarin terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, juga tim Polda Sulsel.

Dia mengatakan temuan ini sekaligus meluruskan pembahasan yang terjadi di dunia maya.

Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul.

"Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik," jelasnya.

Rusdi mengatakan, tak lama setelah laporan itu dibuat, ketiga anak yang diduga menjadi korban pun menjalani visum di Puskesmas Malili.

Setelah itu, kemudian dilakukan interview terhadap dr Nurul pada 11 Oktober 2021.

Berita Terkait
News Update