Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: ist)

Nasional

Tegas! Prof Wiku Ungkap Pelaku Perjalanan Internasional Harus Penuhi Syarat Berikut, Skrining Ketat Poin Wajib

Rabu 13 Okt 2021, 11:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia diskrining secara ketat.

"Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari, didasarkan dari persyaratan administratif ketat," terang Wiku dalam keterangannya dari Graha BNPB Jakarta, Selasa sore (12/10/2021).

Wiku menambahkan pembukaan pintu kedatangan internasional akan dilakukan dengan hati-hati. Berkaitan itu, pembukaan sektor wisata di beberapa titik, pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka pada tanggal 14 Oktober mendatang.

"Skrining ketat demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi," papar Wiku.

Ia menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan Internasional di antaranya:

  1. Memiliki bukti vaksinasi Covid-19 dosis penuh
  2. Memiliki asuransi kesehatan
  3. Bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang masuk ke Indonesia ialah benar-benar dalah kondisi sehat.

"Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas COVID-19 daerah setempat," tambahnya.

Selain itu, lanjut Wiku, untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera.

"Mohon menunggu informasi selanjutnya," imbuh Wiku.

Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

"Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2," utara Wiku.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5%. Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5%.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat pelaku perjalanan internasional.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (16/9/2021) mengatakan, Satgas membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta pengawasan bagi kapal kargo.

Wiku menambahkan perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

“SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Wiku.

Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul yakni:
Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

"Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Klausul 7 : Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional," tambah Wiku.

Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

"Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis.” katanya.

Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.

Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara.

"Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Wiku menambahkan.

WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan
karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. (johara)

Tags:
Pelaku perjalanan internasional harus lewati skrining ketatSkrining ketat jadi syarat pelaku perjalanan internasionalpelaku perjalanan internasional ke RIsyarat wajib pelaku perjalanan internasional

Reporter

Administrator

Editor