JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menciduk 15 orang yang terlibat kasus iklan judi online ilegal yang disusupkan ke situs pemerintah. Mereka berinisial ATR, AN, HS, dan NFR.
Adapun peran dari masing-masing pelaku, yakni ATR (28) sebagai marketing jasa SEO iklan judi online, AN, 30, sebagai pembobol akses ke situs pemerintah, HS,30, sebagai pengisi konten ke situs, dan NFR,34, sebagai pembobol sistem administrasi situs. Mereka saling kenal dan selama ini bekerja sebagai swasta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, modus pelaku menyusupkan iklan judi online ke website pemerintah dengan meletakkan backlink ke artikel situs.
“Jadi kita dapatkan penyelidikan itu sasaran di Kementerian Lembaga Pendidikan, Lembaga Pendidikan yang ada (link) go.id. Yang menggunakan ac.id,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
“Mereka menggunakan backlink dipasang di link akun, kalau di klik akan keluar sisipan apa gambar iklan,” sambungnya. Argo menuturkan, kasus itu terungkap berkat informasi dari masyarakat. Setelah didalami, satu pelaku ditangkap di Boyolali dan 3 pelaku lainnya di Bondowoso. Mereka berinisial ATR, AN, HS, dan NFR.
Argo menyebut salah satu pelaku diamankan di kawasan Boyolali berinisial ATR yang merupakan seorang wiraswasta, kemudian HP diamankan dirumahnya, dan PC sebagai marketing jasa situs judi online.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui 4 tersangka itu dikendalikan penyelenggara judi di Meruya, Jakarta Barat. Polisi berhasil menangkap 11 tersangka, namun identitasnya belum diungkap.
“Kemudian di Meruya ditemukan penyelanggara judinya. Jadi total 14 tersangka laki-laki dan 1 perempuan yang diamankan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka ini bakal terkena Pasal Berlapis. Antara lain, Pasal 46 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 30 ayat (1),(2),(3) dan atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1),(2) dan atau Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 dan atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (adji)