ADVERTISEMENT

Sebanyak 39 Peserta Tes SKD CPNS di Kabupaten Serang Dianggap Gugur karena Tak Hadir

Rabu, 13 Oktober 2021 23:04 WIB

Share
Para peserta calon cpns saat akan melakukan tes SKD. (ist)
Para peserta calon cpns saat akan melakukan tes SKD. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 39 orang pelamar dari 330 CPNS di Kabupaten Serang dipastikan gugur karena tidak hadir dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT), Rabu (13/10/2021). 

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian (Adpeg) BKPSDM Kabupaten Serang, Muhammad Hamimi mengatakan, peserta yang tidak hadir pada saat tes SKD antara lain pada sesi pertama ada 12 orang, sesi kedua ada 10 orang dan sesi ketiga ada 17 orang.

Namun ia mengaku tidak mengetahui alasan ketidak hadiran para peserta pada tes hari pertama tersebut.

"Yang pasti mereka yang tidak hadir dipastikan gugur," katanya.

Ia menuturkan untuk tes dilaksanakan dalam waktu 100 menit dengan jumlah 110 soal.

Dalam satu hari dilakukan 3 sesi. Pelaksanaan tes dimulai sejak pukul 08.00.

"Sampai jam 4 sore," ujarnya. 

Adapun jumlah yang melaksanakan tes SKD, kata dia untuk lokasi di Puri Kayanan semuanya ada sebanyak 2.187 pelamar CPNS, kemudian yang melaksanakan tes di pusat namun ikut di Kabupaten Serang lantaran domisili mungkin di Jakarta ada 170 peserta, Kanreg 1 BKN Jogjakarta 42, Kanreg 2 BKN Surabaya 22, Kanreg 3 BKN Bandung 113, BKN Papua 2, Medan 110, Palembang 11, Banjarmasin 1, Denpasar 1.

Kemudian Pekanbaru 5, Makasar 2, Ambon 1, Balikpapan 5, Batam 1, Bengkulu 2, Jambi 5, Lampung 20, Padang 3, Palu 1, Semarang 19 dan Ternate 1.

"Itu perdomisili, tesnya di wilayah masing - masing," katanya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT