Resmi! Ini Dia Waktu Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang

Rabu 13 Okt 2021, 23:05 WIB
Panitia Pilkades Kabupaten Serang saat menggelar rapat kordinasi memutuskan pelaksanaan Pilkades serentak. (foto: ist)

Panitia Pilkades Kabupaten Serang saat menggelar rapat kordinasi memutuskan pelaksanaan Pilkades serentak. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 Kabupaten Serang telah memutuskan pelaksanaan Pilkades pada Minggu 31 Oktober. Hal itu dikarenakan kebijakan pemerintah pusat sudah membolehkan meskipun PPKM level 3.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya beserta Komisi I dan unsur TNI, Polri serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkades. Dalam rapat tersebut telah diputuskan jadwal pemungutan suara.

"Kami sudah memutuskan bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Serentak pada tanggal 31 Oktober, hari Minggu. Seluruh tahapan sudah kami lalui, tinggal pemungutan suara," ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat koordinasi, Rabu (13/10/2021).

Entus menuturkan, diputuskannya pelaksanaan Pilkades tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kebijakan pemerintah pusat yang sudah membolehkan melaksanakan Pilkades meskipun masuk PPKM level 3.

"Karena level 3 yang sekarang itu kaitan vaksinasi, sedangkan tingkat penyebaran Covid sudah menurun dan BOR di rumah sakit juga sudah menurun," ujar Entus yang juga Sekda Kabupaten Serang. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

Money Politic Menjangkiti Pilkades

Kamis 14 Okt 2021, 06:04 WIB
undefined
News Update