Pendiri Pasar Muamalah di daerah Beji Kota Depok, Divonis Bebas  Pengadilan Negeri Depok

Rabu 13 Okt 2021, 11:02 WIB
Petugas Kejaksaaan Negeri Kota  sedang memeriksa pendiri Pasar Muamalah dengan transaksi menggunakan mata uang Dinas di Jalan Raya Tanah Baru, Beji Kota Depok. (Ist)

Petugas Kejaksaaan Negeri Kota sedang memeriksa pendiri Pasar Muamalah dengan transaksi menggunakan mata uang Dinas di Jalan Raya Tanah Baru, Beji Kota Depok. (Ist)

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi yang melakukan transaksi menggunakan mata uang dinar yang viral di Kota Depok, dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Ahmad Fadil kepada wartawan Rabu,(13/10/2021) pagi,  pada Selasa (12/10/2021) kemarin putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung sekira pukul 14:15 WIB, di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam keterangan tertulisnya tersebut, PN Depok menyebut terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

"Terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah diputuskan diucapkan," ujar Ahmad Fadil.

Sementata itu hakim meminta pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Perlu diketahui terdakwa Zaim Saidi didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP," terangnya.

Sedangkan untuk pasal kedua, didakwakan Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah itu lanjut Ahmad terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tindak pidana  sebagaimana dakwaan pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan

Hukum Pidana.

Kemudian junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

“Bahwa terhadap putusan bebas tersebut, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 244 KUHAP junto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021,” tutupnya.

"Dan Pasal 259 KUHAP (Kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung) terkait upaya hukum terhadap putusan bebas." (angga/PKL02) 

Berita Terkait

News Update