ADVERTISEMENT

Pencurian Motor Modus Baru, Residivis Pelaku Gunakan Korek Api untuk Merusak Kunci Kontak Motor yang Akan Dicurinya

Rabu, 13 Oktober 2021 22:46 WIB

Share
Konferensi pers pengungkapan pelaku tindak kejahatan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: cr-05)
Konferensi pers pengungkapan pelaku tindak kejahatan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Senen mengungkap kasus pencurian motor menggunakan modus baru. Pelaku menggunakan korek api untuk merusak kunci kontak motor yang akan dicurinya.

Belakangan diketahui, pelaku berinisial JK. Dia sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 7 kali di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto membenarkan, bahwa modus yang dilakukan pelaku saat mencuri motor merupakan modus baru.

"Korek api ditancap sebatang besi kecil kemudian dipanasin untuk mencongkel stop kontak motor curian. Ini termasuk modus baru," ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Pelaku mendesain alat tersebut untuk melancarkan aksi pencuriannya. Alat tersebut sempat membuat petugas lengah, tapi ketika kita teliti ternyata alat itu digunakan sebagai pembongkar kunci motor.

"Kalau operasi sajam itu engga kena karena bisa dicopot lagi. Pelaku kita kembangin, dari oengakuannya dia sudah 7 kali mencuri motor," katanya.

Pelaku JK merupakan pengguna aktif narkotika. Saat dimintai keterangan oleh kepolisian, keterangan pelaku masih berbeda - beda.

"Dia masih sakau narkoba, setelah dites urine hasilnya positif. Narkobanya akan kami kembangkan juga," katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan, pelaku merupakan residivis. Dia sudah dua kali ditahan atas kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT