Kronologis Kerusakan Rawa Tripa dan Alotnya Eksekusi Putusan Denda Rp366 Miliar

Rabu 13 Okt 2021, 20:14 WIB
Kasus hutan gambut rawa tripa. (ist)

Kasus hutan gambut rawa tripa. (ist)

ACEH, POSKOTA.CO.ID - Rawa Tripa merupakan hutan gambut yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang luasnya mencapai 61.803 hektar.

Rawa Tripa masuk dalam pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung.

Sengketa melanda PT Kallista Alam ketika perusahan itu melakukan aksi pembakaran di atas lahan sekitar 1.000 hektar di area lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012.

Padahal, area itu merupakan  kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.

PT Kallista Alam membakar lahan itu karena ingin menjadikannya sebagai area perkebunan kelapa sawit.

Kasus pun bergulir ke pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh akhirnya memvonis PT. Kallista Alam bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp366 miliar, dengan rincian  Rp114,3 miliar ke kas negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251,7 miliar. 

Sebagai jaminan, Pengadilan Negeri Meulaboh telah menyita tanah, bangunan, dan tanaman milik PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur seluas 5.769 hektar pada 4 Desember 2013.

PT Kallista Alam rupanya tak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membatalkan putusan itu, bahkan sampai di tingkat Peninjauan Kembali (PK), meskipun akhirnya kandas juga.

Mahkamah Agung (MA) tetap memenangkan Kementerian LHK selaku penggugat. Putusan bersifat inkracht dan harus dieksekusi.

Putusan terhadap PT Kallista Alam itu sempat menuai sorotan dan pujian pegiat lingkungan internasional karena diaanggap merupakan sikap tegas sistem peradilan di Indonesia dalam menindak perusahaan besar perusak lingkungan.

Berita Terkait
News Update