ADVERTISEMENT

JK Ditetapkan Jadi Tersangka Provokator Tawuran Antar Warga di Kwitang

Rabu, 13 Oktober 2021 16:50 WIB

Share
Konferensi pers penetapan tersangka kasus tawuran di Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto/cr-05)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus tawuran di Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto/cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - JK ditetapkan jadi tersangka provokator tawuran antar warga di kwitang awal Oktober 2021 oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kejadian tersebut JK berperan sebagai penyulut tawuran antar warga Kwitang dan Kali Pasir, Jakarta Pusat.

Dengan demikian JK saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengungkapkan, JK ditangkap di Jalan Kembang Raya, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, penangkapan JK bermula dari informasi warga.

"JK lah yang melakukan provokasi kepada warga Kwitang dan Kali Pasir sehingga terjadi tawuran," katanya Rabu (13/10/2021).

Setelah diamankan di lokasi tempat tinggalnya, JK digeladah.

Termasuk menggeledah sepeda motor yang biasa dia gunakan.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang digunakan JK ternyata merupakan sepeda motor hasil curian.

"Kendaraan yang dibawa oleh saudara JK di dalam (jok) nya kita temukan kunci (leter) T dan telah dilakukan interogasi ternyata kendaraan itu hasil pencurian," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT