"Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan dan peraturan OJK tentang keringanan penyerahan laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik yang listed, dan lain sebagainya," tambah Wapres.
Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua, yang dapat di kompilasi dan dikodifikasikan sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen, atau built-in dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.
Wapres meminta Kementerian Hukum dan HAM, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, kiranya dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan tersebut dalam perundang-undangan yang terkait.
"Ini agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang. Berdasarkan pengalaman selama ini respon kita di bidang hukum sering kali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," Wapres menuturkan.
Hadir dalam acara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Razilu, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. (*)