Wapres Minta Kemenkumham Mengadopsi Konsep Rukhsah Dalam Aturan Perundangan-undangan Saat Situasi Pandemi

Selasa 12 Okt 2021, 16:59 WIB
Wapres KH Ma'ruf Amin saat hadiri secara virtual Peringatan Hari Dharma Karya Dhika. (foto: biro pers)

Wapres KH Ma'ruf Amin saat hadiri secara virtual Peringatan Hari Dharma Karya Dhika. (foto: biro pers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadopsi konsep rukhsah (keringanan/kedaruratan) dalam evaluasi peraturan perundangan-undangan Indonesia.

"Dalam hukum Islam kita mengenal apa yang disebut rukhsah (keringanan). Dalam situasi pandemi ini kita telah menerapkan konsep tersebut," papar Wapres.

Itu disampaikan Wapres saat menyampaikan pidato kunci secara virtual di acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

"Konsep rukhsah yang berarti keringanan, merujuk pada keringanan yang diberikan Allah Swt kepada umatnya dalam menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan karena alasan tertentu," kata Wapres yang menyampaikan pidato dari kediaman resminya.

Rukhsah itu, menurut Wapres, seperti misalnya adanya wabah penyakit, hujan lebat atau banjir, atau kondisi kesehatan seseorang.

"Dengan adanya rukhsah umat Islam dapat melaksanakan ibadah atau perintah agama dengan sebaik-baiknya tanpa merasa terbebani, atau terkena sanksi ketika menghadapi suatu kendala atau situasi tersebut," papar Wapres.

Selama kondisi pandemi Covid-19 ini, konsep rukhsah diimplementasikan umat Islam untuk mencegah penularan penyakit Covid-19 saat menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya, berupa penggantian Salat Jumat berjamaah di masjid dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing, atau pengajian secara daring.

"Konsep rukhsah, yang serupa dengan “pintu darurat” di masa krisis, dapat kita aplikasikan dalam tata perundang-undangan kita," tutur Wapres.

Wapres juga menambahkan secara parsial aplikasi konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden (petunjuk), yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). dalam hal-hal tertentu.

"Pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh Pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa  berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender," terang Wapres.

Selain itu, lanjut Wapres, rukhsah juga diterapkan dalam peraturan Menteri Keuangan  tentang  insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah Virus Corona.

Berita Terkait
News Update