Wah, Saksi Ahli dari Korea Sebut Ganja Mampu Melawan Rasa Sakit yang Parah, Tapi Tak Sembarang Pihak Bisa Berikan Resep

Selasa 12 Okt 2021, 19:28 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat pimpin proses sidang Uji Materi virtual tentang UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/10/2021). (Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Ketua MK Anwar Usman saat pimpin proses sidang Uji Materi virtual tentang UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/10/2021). (Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.

Sementara dalam sidang Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah, menjelaskan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.

Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya. (cr-05)
 

Berita Terkait

News Update