Dan laki-laki pemesan harus membayar uang secara tunai terlebih dahulu sebesar Rp400 ribu.
“Adapun dari hasil tersebut tersangka DP mendapat keuntungan Rp150 ribu, tersangka ER mendapat uang sebesar Rp100 ribu dan wanita (pekerja seks) mendapat uang sebesar Rp150 ribu,” pungkas Iptu Krisna. (*)