JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (12/10/2021) hari ini.
Adapun agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.
Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization, memberikan keterangan usai membacakan sumpah sebelum sidang berlangsung.
Mula-mula, dia menunjukkan sebuah video seorang anak yang menderita satu penyakit dan diharuskan pindah ke ruangan gawat darurat.
Dalam video tersebut, juga ditampilkan sosok sang ibu dari anak tersebut.
Untuk mengobati sakit sang anak, ibu itu memberikan obat-obatan dengan kandungan psikotropika.
Tanpa disangka, ibu dan anak tersebut dianggap sebagai pecandu narkotika.
Bahkan, keduanya juga dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Korea.
"Dan seperti di Indonesia, di Korea ada peraturan yang mengatur narkotika secara medis dan ada undang-undangnya," kata Sung Seok Kang dalam keterangannya melalui seorang penerjemah yang disiarkan dalam akun Youtube Mahkamah Konstitusi.
Sung Seok Kang menjelaskan, pada 2017 silam pihaknya telah berusaha agar aturan tentang penggunaan obat psikotropika, khususnya ganja, bisa melindungi pasien.
Sejurus dengan itu, ada pertemuan dan diskusi yang turut membahas soal penggunaan obat-obatan dengan kandungan psikotropika khususnya ganja diperbolehkan atau tidak.