"Banyak (barang bukti yang disiapkan), ada lah, akan dibuktikan itu tidak benar," ujar Halim Darmawan.
Lebih lanjut, Halim mengaku kliennya sedang menunggu panggilan agenda klarifikasi.
Pasalnya hingga kini belum ada undangan dari pihak kepolisian atas laporan Marlina terkait KDRT.
"Belum, baru yang pencemaran nama baik," jelasnya.
Diketahui, Marlina Octoria melaporkan Mansyardin Malik atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 21 September 2021.
Marlina sebelumnya sudah dimintai keterangan terkait laporannya.
Marlina sudah membawa sederet barang bukti berupa rekam medis tentang kesehatan Marlina.
Usai pemeriksaan, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan saksi.
Sekadar informasi, Mansyardin Malik didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan balik Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Mansyardin Malik melaporkan mantan istrinya tersebut atas dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Mansyardin Malik melapor berdasarkan pernyataan Marlina Octoria dalam sebuah tayangan program televisi yang diunggah kembali di YouTube.