Saat Aparat Kepolisian Dituntut Transparan

Senin 11 Okt 2021, 06:29 WIB
Saat Aparat Kepolisian Dituntut Transparan (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Saat Aparat Kepolisian Dituntut Transparan (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Oleh Triharyanti, Wartawan Poskota

HAMPIR sepekan ini masyarakat dihebohkan dengan viralnya #PercumaLaporPolisi, yang muncul akibat dihentikannya proses penyelidikan kasus pemerkosaan 3 anak di bawah umur oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

#PercumaLaporPolisi, ini seolah-olah mencerminkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum, yang dinilai tidak mampu, tidak mau, tidak transparan bahkan tebang pilih dalam menangani satu kasus.

Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel, diketahui menghentikan proses penyelidikan kasus perkosaan ayah terhadap 3 anaknya yang dilaporkan istrinya pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan.

Aparat setempat beralasan tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut, sehingga kasus terpaksa dihentikan.

Merespons #PercumaLaporPolisi, Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan data, di Negeri Paman Sam: dari keseluruhan kejadian kejahatan secara umum, yang dilaporkan hanya sekitar 50 persen. Dari 50 persen itu, yang dilanjutkan dengan penahanan hanya 11 persen. Dari 11 persen itu, yang berlanjut ke persidangan cuma 2 persen.

Sementara untuk kasus kejahatan seksual, Reza menjelaskan hanya 25-40 persen yang dilaporkan, dengan laporan keliru sebesar 2-10 persen. Angka-angka tersebut, kata Reza, menunjukkan bahwa kejahatan seksual memang mengandung kompleksitas tinggi.

Karena viralnya #PercumaLaporPolisi dan gencarnya desakan dari berbagai lapisan masyarakat bahkan dari anggota DPR RI, kondisi ini mendorong Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada awak media menegaskan aparat bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

Berita Terkait
News Update