JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munc ulnya kasus baru Covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi mengungkap tidak masalah pergeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.
"Itu hari liburnya yang digeser, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw tetap dilaksanakan umat Islam pada 12 Rabiul Awal, atau tahun ini bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021," papar Abdullah Jaidi .Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI KH Abdullah Jaidi
Selain itu, menurut Abdullah Jaidi, umat Islam bisa melaksanakan Maulid Nabi Muhammad Saw tidak mesti bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal, karena setelah itu bisa dilaksanakan sepanjang masih dalam bulan kelahiran Nabi Muhammad Saw. (*)