Kejaksaan Didesak Eksekusi Pelaku Penipuan Investasi Tommie Lim

Senin 11 Okt 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi penjara. (foto: pixabay/ichigo121212)

Ilustrasi penjara. (foto: pixabay/ichigo121212)

BALI, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum korban penipuan dengan modus investasi mendesak Kejaksaan Negeri Badung, Bali, mengeksekusi Stephanus Irawan alias Tommie Lim yang menjadi pelaku sekaligus terpidana dalam kasus ini.

Korban bersama kuasa hukumnya khawatir apabila Tommie Lim tidak dieksekusi, maka yang bersangkutan akan melarikan diri.

“Soalnya pada waktu persidangan, Tommie sebagai terdakwa juga tidak ditahan meski putusan sela majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menahannya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar kali ini, kami mendesak jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Managing Director Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners Ayunda Hastarini Muchtar yang mewakili korban yang terdiri atas ES dan PW dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Rini bercerita, kasus ini bermula ketika Tommie menghubungi ES dan menawarkan berinvestasi di Restoran Gang Mango yang berjanji akan dibuka pada Agustus 2018. Ketika itu, Tommie menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dari saham yang diinvestasikan untuk 6 bulan pertama dan setiap bulan untuk seterusnya.

Agar ES yakin, Tommie lantas menunjukkan proposal pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dining & Pool yang berisi tabel keuntungan atas saham yang diinvestasikan. Juga menunjukkan bukti bahwa lahan tempat usaha Restoran Gang Manggo sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun.

Mendengar penjelasan itu, ES tertarik dan bersedia untuk berinvestasi. ES lantas menyerahkan uang sejumlah Rp750 juta yang ditransfer ke rekening Tommie. Berjalannya waktu, restoran tak kunjung dibangun. Bahkan pada Oktober 2018, ES baru mengetahui ternyata biaya sewa lahan restoran itu baru dibayar 3 tahun dan bukan 10 tahun seperti yang dikatakan Tommie sebelumnya. 

Meski sudah ketahuan menipu, Tommie masih terus mencari mangsa. Kali ini terdakwa menemui korban lainnya yakni PW di Warung Makan Babi Guling Jalan Imam Bonjol, Denpasar pada 25 Maret 2019.

Kepada PW, terdakwa mengatakan jika saham yang dimiliki ES di rumah makan Gang Mango rencananya akan dijual kepemilikannya sebanyak 10% atau senilai Rp 785,5 juta.

Seperti yang dilakukan Tommie kepada ES kepada PW juga ditunjukkan proposal Restoran Gang Mango melalui WhatsApp dan video. Juga menjanjikan bahwa restoran itu akan buka pada akhir April 2019.

PW pun terkena bujuk rayu dari Tommie dan bersedia berinvestasi senilai Rp785,5 juta. Uangnya lalu ditransfer ke rekening Tommie secara bertahap.

Perbuatan tipu muslihat Tommie mulai tercium. Karena sempat mengirimkan dana beberapa kali, PW mengalami kerugian sekitar Rp270,5 juta. Meski demikian, Tommie masih mencari korban lainnya. Kali ini Tommie menemui IPEJW di My Warung Canggu pada Agustus 2019.

Berita Terkait

Dunia Penuh dengan Kepalsuan

Selasa 12 Okt 2021, 06:41 WIB
undefined
News Update