SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan di tengah era keterbukaan, informasi publik adalah sebuah keniscayaan. Pada tahun 2020, Gubenur mengklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menjadi badan publik yang informatif.
"Informasi publik merupakan satu kebutuhan dan suatu keniscayaan di tengah masyarakat yang semakin terbuka" ungkap Gubernur dalam pemaparan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Senin 11/10/2021).
Dikatakan Gubernur, Pemprov Banten sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan dan menempatkan Diskominfo sebagai PPID Utama dan OPD lainnya sebagai PPID Pembantu.
"Sehingga ada kolaborasi antara PPID Utama, PPID Pembantu dan Komisi Informasi," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemprov Banten saat ini memiliki sekitar 70 website/situs yang dijadikan sebagai media informasi.
Ditambah dengan website sekolah SMA/SMK/SKh. Pemprov Banten juga sudah melakukan standarisasi informasi yang disampaikan ke publik. Menjadi media informasi yang sangat bermanfaat bagi kita dan masyarakat.
"Ada penyimpanan dokumen melalui sistem (document management system/dms, red)," ungkap Gubernur.
Dikatakan, proses penganggaran Pemprov Banten saat ini sudah melalui internet atau online. Di antaranya melalui e-hibah, Simral, SIPD, dan sebagainya.
Salah satu yang membanggakan adalah aplikasi Sipeka yang mampu melayani perijinan bagi pengusaha. Dampaknya investasi di Provinsi Banten cukup meningkat. Tahun 2020 mencapai Rp 61 triliun, nomor 3 di Indonesia.
"Keterbukaan informasi dan aplikasi pelayanan publik sangat memberikan dampak bagi masyarakat umum dan publik," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wahidin juga memaparkan salah satu media untuk melakukan komunikasi langsung melalui podcast.