"Wajar si tokohnya mau datang, pejabatnya mau datang kan mau konfirmasi apa yang mau di komplain, tapi dia yang komplain sendiri ga mau di ajak keluar, gamau di ajak diskusi," urainya.
Menurut Joko, pihaknya menerima laporan dari Hartono sejak Maret 2021. Hingga kini, polisi belum menemukan unsur pidana atas laporan yang dilayangkan oleh korban.
"Kalau kita membuka peluang ya untuk penyelesaian di luar secara kekuargaan, itu kita memberikan ruang. Kalo kita yang menginisiasi dikira intervensi kan gak boleh," ucapnya. (Cr01)